Warga Jeruk Lakarsantri Laporkan Bambang DH ke Kejati
Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah warga Jeruk, Lakarsantri, Rabu (18/11/2009) pagi mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati), Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka hendak melaporkan lepasnya aset tanah kas desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Warga melaporkan lepasnya aset kas desa yang berada ditiga titik. Di antaranya, Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal, Kelurahan Bringin Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri dan Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri.
Akibat dari lepasnya tiga aset tanah kas desa tersebut, Negara dirugikan sekitar Rp 14 miliar. Dan salah satu pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut adalah Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono.
“Kami laporkan Bambang DH yang mewakili Pemkot Surabaya karena diduga melakukan korupsi terkait pelepasan aset tanah kas desa,” ujar Joko Permono, salah seorang perwakilan warga saat ditemui di Kejati.
Selain Walikota Surabaya, warga juga melaporkan PT Ciputra Surya selaku pengembang yang diduga mencairkan dana pelepasan aset kas desa yang tidak sesuai dengan SK Walikota Surabaya No.118.45/366/436.1.2/2008 tertanggal 30 Desember 2008. Dalam SK tersebut menyebutkan PT Ciputra Surya wajib memberikan dana untuk pembangunan fasilitas umum pada warga setempat.
Joko menuturkan dana pelepasan aset tanah di empat kelurahan itu sebesar Rp 36,9 miliar. “Namun dari hasil laporan Sucofindo Apprasial menyebutkan jika dana pelepasan tanah aset itu sebesar Rp 51 miliar. Sehingga dari perhitungan ini ada selisih dana anggaran sebesar Rp 14 miliar,” ujarnya.
Seharusnya, tambah Joko, dana pelepasan aset tersebut mengacu pada taksiran harga pada tahun 2008 yang menyebutkan jika taksiran harga itu sudah final. Laporan itu dikeluarkan pada 1 September 2008.
Kemudian pada 22 Oktober ada sidang paripurna dewan dan muncullah SK Walikota tertanggal 30 Desember 2008 tentang pemindah tanganan dengan cara tukar menukar terhadap aset Pemkot Surabaya, berupa tanah eks ganjaran atau bondo deso di empat kelurahan.
“Yang dijadikan acuan seharusnya pada laporan final, tapi kenyataanya yang diberikan pada warga sebesar Rp 36,9 miliar. Kami meminta agar walikota menetapkan dana pelepasan Rp 51 miliar,” katanya.
Joko menambahkan bahwa dana pembangunan itu ternyata diberikan pada warga dan tidak untuk pembangunan. Di Kelurahan Jeruk ada sebanyak 1.200 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah itu yang menolak menerima dana sebanyak 120 KK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk membangun kampung jeruk berikan pemasukan