Ribuan masa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Bersatu Surabaya (Kareb) mendemo Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya. Mereka memprotes KPUD Surabaya yang merebut hak pemilih karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.
”Hai KPUD Surabaya, kalian telah melaksanakan pemilu yang kacau dalam sejarah Indonesia, banyaknya penggelembungan suara, jual beli suara di tingkat PPK oleh para caleg atau partai. Akan tetapi kami tidak persoalkan hal tersebut, yang kami persoalkan adalah rakyat yang kalian rampas haknya karena tidak terdaftar dalam DPT,” ungkap Aliman, Ketua RW Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri, peserta aksi dalam orasinya.
Dalam aksinya tersebut, KaReb mendesak KPUD Surabaya segera melakukan revisi DPT agar pada pilpres mendatang tidak ada lagi rakyat yang dirampas haknya. ”Kita mendesak KPUD Surabaya untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan nmendata ulang,” ujar Ketua KaReb Hari Santosa saat ditemui Ketua KPUD Surabaya berserta jajarannya.
Hari menambahkan, di dalam pemutakhiran data DPT diharapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Surabaya melibat ketua RT/RW. Pasalnya, yang mengetahui jumlah penduduk hanya mereka.”Yang tahu jumlah penduduk hanya ketua RT/RW bukan Dinas kependudukkan,” teriaknya dalam orasi.
Aksi ini akhirnya ditemui Ketua KPU Kota Surabaya Eko Waluyo beserta jajarannya untuk melakukan dialog dengan peserta aksi.”Kita minta tuntutan kita di fax ke KPU Pusat sekarang juga,” teriak peserta aksi saat berdialog.
Menyikapi apa yang menjadi tuntutan Koalisi Rakyat Bersatu (Kareb) Surabaya, Eko Waluyo mengatakan, dirinya berserta jajarannya menyambut baik dan akan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan warga. “Saya sepakat apa yang menjadi tuntutan warga untuk melakukan pemutakhiran data DPT kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan akan melibatkan RT/RW dalam pemutakhiran data DPT untuk pemilihan calon Presiden yang rencananya dilakukan pada bulan Juli mendatang. ”Kita akan libatkan RT/RW tapi tidak semuanya karena kita juga keterbatasan anggaran,” katanya.
Dia mengatakan, KPUD Surabaya hanya melaksanakan UU dan surat bernomor 687 dari KPU Pusat dengan membentuk P2PD dan juga melibatkan RT/RW.”Saya berserta jajaran KPUD lainya hanya melakukan sesuai yang diatur dalam undang-undang.”katanya. din
”Hai KPUD Surabaya, kalian telah melaksanakan pemilu yang kacau dalam sejarah Indonesia, banyaknya penggelembungan suara, jual beli suara di tingkat PPK oleh para caleg atau partai. Akan tetapi kami tidak persoalkan hal tersebut, yang kami persoalkan adalah rakyat yang kalian rampas haknya karena tidak terdaftar dalam DPT,” ungkap Aliman, Ketua RW Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri, peserta aksi dalam orasinya.
Dalam aksinya tersebut, KaReb mendesak KPUD Surabaya segera melakukan revisi DPT agar pada pilpres mendatang tidak ada lagi rakyat yang dirampas haknya. ”Kita mendesak KPUD Surabaya untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan nmendata ulang,” ujar Ketua KaReb Hari Santosa saat ditemui Ketua KPUD Surabaya berserta jajarannya.
Hari menambahkan, di dalam pemutakhiran data DPT diharapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Surabaya melibat ketua RT/RW. Pasalnya, yang mengetahui jumlah penduduk hanya mereka.”Yang tahu jumlah penduduk hanya ketua RT/RW bukan Dinas kependudukkan,” teriaknya dalam orasi.
Aksi ini akhirnya ditemui Ketua KPU Kota Surabaya Eko Waluyo beserta jajarannya untuk melakukan dialog dengan peserta aksi.”Kita minta tuntutan kita di fax ke KPU Pusat sekarang juga,” teriak peserta aksi saat berdialog.
Menyikapi apa yang menjadi tuntutan Koalisi Rakyat Bersatu (Kareb) Surabaya, Eko Waluyo mengatakan, dirinya berserta jajarannya menyambut baik dan akan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan warga. “Saya sepakat apa yang menjadi tuntutan warga untuk melakukan pemutakhiran data DPT kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan akan melibatkan RT/RW dalam pemutakhiran data DPT untuk pemilihan calon Presiden yang rencananya dilakukan pada bulan Juli mendatang. ”Kita akan libatkan RT/RW tapi tidak semuanya karena kita juga keterbatasan anggaran,” katanya.
Dia mengatakan, KPUD Surabaya hanya melaksanakan UU dan surat bernomor 687 dari KPU Pusat dengan membentuk P2PD dan juga melibatkan RT/RW.”Saya berserta jajaran KPUD lainya hanya melakukan sesuai yang diatur dalam undang-undang.”katanya. din
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk membangun kampung jeruk berikan pemasukan